looking for something??Try Google Search

Wednesday, February 23, 2011

Adobe After Effects CS5

Adobe After Effects CS5

Image




Image

Quote:
Native 64-bit OS support new
Work fluidly on high-resolution projects - even at 32-bit-per-channel color inside HD, 2K, and 4K compositions. Use all of your system's RAM. View a list of 64-bit third-party plug-ins.

Roto Brush
Isolate foreground elements from backgrounds in a fraction of the time it would otherwise take using this revolutionary new tool.

AVC-Intra and enhanced RED support
Work natively with tapeless footage from the newest high-quality Panasonic cameras thanks to AVC-Intra 50 and AVC-Intra 100 support. Take advantage of improved support for RED R3D formats, and gain additional controls for working with raw footage. Do more with tapeless workflows

Dozens of enhancements
Benefit from dozens of customer-requested refinements that yield big productivity gains - such as the ability to align layers to comps.

Color Finesse enhanced
Enjoy an enhanced color correction workflow with the new features, finer control over hue and saturation, and ability to export settings as color lookup tables (LUTs) in Color Finesse LE 3.

DigiEffects FreeForm
Turn flat objects into virtually any 3D shape using this popular 3D mesh warp plug-in.

Expand your video options
Include After Effects elements in Adobe Premiere® Pro timelines without rendering intermediate files, thanks to Dynamic Link. Animate 3D objects created in Adobe Photoshop® Extended and combine them with other video and graphical elements.

Do more with Creative Suite® Production Premium
Videomocha including variable width mask feather and trackable masks

Mocha for After Effects v2 enhanced
Apply motion tracking to hand-drawn masks and import variable-width mask feathers. The powerful mocha shape plug-in is also included.

Auto-Keyframe Mode
Animate quickly by setting starting keyframes automatically.

Color LUT support
Get consistent color in your workflow by using industry-standard 3DL and CUBE lookup tables.

Refine Matte effect new
Apply intelligent edge tracking, dechattering, and motion blurring capabilities to any layer with a problematic alpha channel, such as keyed footage.

Adobe AfterEffects CS5 only works on a 64-bit system.




Image
Quote:
http://www.filesonic.com/file/113249601/Adobe_After_Effects_CS5.rar

Read More......

Adobe Creative Suite 5 Design Premium (Mac)

Adobe Creative Suite 5 Design Premium (Mac)

Image

Image
Quote:
Adobe Creative Suite 5 Design Premium software is the ultimate toolkit for designers who need to express their wildest ideas with precision; work fluidly across media; and produce exceptional results in print, web, interactive, and mobile design. Craft eye-catching images and graphics, lay out stunning pages, build standards-based websites, create interactive content without writing code, and extend page layouts for viewing with eBook reading devices.

State-of-the-art image editing
Use industry-standard Adobe Photoshop CS5 Extended to edit, enhance, and refine high-quality images for any print project.

Versatile, resolution-independent graphics
Create stand-out graphics that scale from business card to billboard with Adobe Illustrator CS5.

Dynamic PDF creation
Use Acrobat 9 Pro to create PDF documents and package layouts, drawings, images, animation, movies, audio, and other files in a single, dynamic PDF Portfolio.

Streamlined reviews
Maximize design time by streamlining reviews with Adobe CS Review, a CS Live online service. Initiate shared reviews from within Photoshop CS5 Extended, Illustrator CS5, and InDesign CS5. Invite others to comment with easy-to-use tools, and view their comments in the context of your design.

Integration with CS Live online services
Take advantage of integration with new Adobe CS Live online services* to accelerate time-consuming processes such as creative reviews, web page testing, and collaborative content authoring. CS Live services are complimentary for a limited time.

Performance on the latest operating systems
Take advantage of the power and performance of the latest Apple and Microsoft operating systems. Enjoy 64-bit support for faster image editing across platforms with Photoshop CS5 Extended.

Creative 3D possibilities
Quickly add depth and create unusual effects using 3D editing tools in Photoshop CS5 Extended. Create attention-getting 3D logos and artwork from text and shapes and edit, manipulate, and paint directly on 3D models.

High-quality page layout
Lay out, preflight, and produce stunning page layouts with Adobe InDesign CS5, an intuitive design environment that offers precise control over typography and built-in tools for creative effects.

Visual media management
Find files fast by browsing thumbnails instead of filenames with Adobe Bridge. Or browse thumbnails and place files from the Mini Bridge panel in Photoshop CS5 Extended and InDesign CS5.

Adobe Community Help
Find the answers you need, including in-depth, product-specific Help from Adobe and additional third-party expert content, all accessed from within your design software.

Consistent Adobe user interface
Work quickly and intuitively thanks to a consistent user interface across all CS5 Design Premium components. Enjoy a shorter learning curve and stay more focused on the art of design.

PDF preflight and correction
Reduce errors at the printer with Adobe Acrobat 9 Pro. Apply extensive preflight checks and easily fix issues form faulty hairlines to transparency handling, black conversion, spot color mapping, and more.

Installtion:
Unpack
Read hotiso.nfo by notepad
read readme.txt before you setup
Install


Image
Quote:
http://www.filesonic.com/file/113255061/Adobe_Creative_Suite_5_Design_Premium_Mac.part1.rar
http://www.filesonic.com/file/113255071/Adobe_Creative_Suite_5_Design_Premium_Mac.part2.rar
http://www.filesonic.com/file/113255081/Adobe_Creative_Suite_5_Design_Premium_Mac.part3.rar

Read More......

Tuesday, February 22, 2011

Advanced IP Scanner 2.0.101 (Portable)

Posted Image
Advanced IP Scanner 2.0.101 + Portable | 19.6Mb

Advanced IP Scanner is a robust, fast and easy to use multithreaded IP scanner for Windows. In a matter of seconds it finds and scans all computers on your network and provides easy access to their various resources, such as HTTP, HTTPS, FTP and shared folders.

With Advanced IP Scanner you can scan all IP addresses on your local network. The remote PC shutdown feature lets you shut down any remote machine or a group of machines running Windows. You can also wake these machines remotely with Advanced IP Scanner if their network cards support Wake-On-LAN functionality.

Advanced IP Scanner and Radmin remote control software are deeply integrated. IP Scanner lets you scan your network, find all computers running Radmin Server, and connect to any one of them with one click. The free Radmin Viewer needs to be installed on your PC for you to access a remote machine running Radmin Server.

With Radmin, you can access the remote PC in Full Control, File Transfer, and Telnet modes. For simpler batch operations on a subset of computers, you can add machines to a list of Favorites. Advanced IP Scanner will automatically load the list at startup.

You can choose whether to scan your entire network or just the computers in Favorites list. You are also able to save your Favorites list for scanning purposes and other operations.

Here are some key features of "Advanced IP Scanner":

Fast network scanning:
· With Advanced IP Scanner, you can scan hundreds of IP addresses simultaneously at high speed. The software supports scanning of HTTP, HTTPS, FTP and shared folders. Scan your network to get more information about all connected devices including computers’ names and MAC-addresses.

Integration with Radmin remote access software:
· Advanced IP Scanner and Radmin remote control software are deeply integrated. IP Scanner lets you scan your network, find all computers running Radmin Server, and connect to any one of them with one click. The free Radmin Viewer needs to be installed on your PC for you to access a remote machine running Radmin Server. With Radmin, you can access the remote PC in Full Control, File Transfer, and Telnet modes.

Remote PC Shutdown:
· This shuts down any remote machine or group of machines running a Windows operating system. You can use your default access rights or specify a login and password for shutdown. This feature is very handy for system administrators since it enables all computers in a customized list to be turned off in a single operation at the end of the working day.

Wake-On-LAN:
· You can wake any machine or group of machines remotely using Advanced IP Scanner if the machines' network cards support the "Wake-On-LAN" feature.

Simple and user-friendly interface:
· Advanced IP Scanner has a simple, user-friendly interface. For simpler batch operations, Radmin lets save a list of computers to be scanned in the Favorites list. Advanced IP Scanner will automatically load your Favorites at startup. You then can choose whether to scan your entire network or just the computers in Favorites.

What's New in This Release:

· New scanning options for HTTP, HTTPS, FTP and shared folders as well as for Radmin
· Remote Wake-On-LAN and Remote Shutdown for groups of computers
· ARP (Address Resolution Protocol) scanning for full information about your network
· New interface, simplified settings


download

http://freakshare.com/files/3xikh8vt/IPScan-warez-legend.com.rar.html
or
httphttp://www.fileserve.com/file/HaQ34MZ/IPScan-warez-legend.com.rar
or
httphttp://www.filesonic.com/file/105539462/IPScan-warez-legend.com.rar
or
httphttp://rapidshare.com/files/449098797/IPScan-warez-legend.com.rar

Read More......

Default Magic Data Recovery Pack 3.0

Magic Data Recovery Pack 3.0




Magic Data Recovery Pack v 3.0 Multilingual | 6 Mb
Magic Data Recovery Pack offers the most advanced file recovery capabilities in a single package. Recovering files from all types of storage media, Magic Data Recovery Pack can recover deleted information from all versions and revisions of FAT and NTFS file systems.

Links:-

Read More......

Kaspersky Internet Security (2011)




Download Free Full Kaspersky Internet Security (2011) from Rapidshare, Megaupload, Hotfile, Torrents and more!

Image

Kaspersky Internet Security 2011 - a new step in protecting your computer. The new product line will be a lot of innovations.
What's
The product will be requested from the KSN information about the application (including policy HIPS), including WoC (Wisdom of the Crowd)
The product will be reported to the user:
- Path
- General information
- Status protection
- The date you receive this application at the first of the participants (WoC)
- Number of participants KSN, who have this application (WoC)
- Distribution of applications by groups of trust among participants KSN (WoC)
- Geographical distribution of applications by members KSN (WoC)

Kaspersky Gadget
The product will be displayed in the gadget protection status, active checking, updating
Gadget allows you to:
- Run the product, if he is not running
- Get access to the main window
- Run the ODS for the selected object (file, folder, disk), which can drag on the gadget
- Read the news News Agent (go to news)
- Get access to Safe Desktop

Parental controls will be similar to RK in Pure
Added:
- Control of games (age rating)
- Monitoring the use of p2p
- Checking e-mail correspondence
- Monitoring the use of social networking
- Category Sites credit card payment

The new Rescue Disc 10
- Now it will check the authenticity of the disc
- Product will update the database if they are not relevant
- The product will be able to record RD on CD / DVD
- The product will be able to record RD on a USB-media
- Rescue Disk will treat not only the files on the disk, but all the startup items: registry, startup folder, ini-files, etc.

Green Zone
- Safe Desktop - Alternative workbench user
Green Zone of Internet
Categories of Internet resources:
- Red - Reputation Service LC resource is known as a dangerous
- Grey - reputation services LC does not have data about the resource, or not enough
- Green - secure resource
Geo Security - product may block the circulation to resources in some regions (if the user believes that the visit of resources in this region is not desirable)
SandBox will share the software on browsers and other

Search Harmful
- Idle-scan - test run with certain parameters in the computer is idle. Purpose - start-intensive tasks (updating databases, scan for rootkits, scan the system partition) If not applicable to the user.

System Watcher
- Builds and maintains Event logs from various sources, provides information on the various subsystems of the product with a view to identifying behaviors characteristic of malware.
- Provides the user the information necessary for decision making when he runs in interactive mode.

Intelligent Installer
If during the installation error, Kaspersky Internet Security 2011:
- Inform the user that may, in the system is active Harmful and offer download and install AVPTool
If the installation process has encountered a license from another product line of home LC (KAV KIS found a license, or vice versa):
- The product will offer a pick up this license and a corresponding change in the functional (ie, KAV will KISom and vice versa), or specify a different license
PS: Plus User's Guide and video on trial reset!
PS: How to add a reg key click (Win + R) and insert
"/ Kaspersky Lab / Kaspersky Internet Security 2011/avp.com" addkey "D: KIS11 (17-08-2010). Key"
where D: KIS11 (17-08-2010), this place the key!

System requirements:
* Windows XP, Vista, 7
* Microsoft Internet Explorer 6.0 or higher
* Microsoft Windows Installer 2.0 or higher
* 480 MB free hard disk space
* 512 MB RAM
* Intel Pentium 800 MHz 32-bit or higher


Download:

Code: Select all  [Check Download Links]
http://www.duckload.com/download/3118051/Warezunited.info.kasper.11.0.1.400.rar http://www.filesonic.com/file/107122652/Warezunited.info.kasper.11.0.1.400.rar http://www.fileserve.com/file/2XWyraT/Warezunited.info.kasper.11.0.1.400.rar http://hotfile.com/dl/106595808/5848e43/Warezunited.info.kasper.11.0.1.400.rar.html http://rapidshare.com/files/449177787/Warezunited.info.kasper.11.0.1.400.rar

Read More......

SmartSound SonicFire Pro 5.6.0

SmartSound SonicFire Pro 5.6.0



Language: English
Platform: Windows All
License: Shareware (Cracked)
Developer:
Size: 156 MB

SmartSound Sonicfire Pro 5 - the most popular program for creating sound tracks and background music (soundtracks) for movies. Allows users to accurately determine the duration of music tracks, change the arrangement of the right during playback. By using the Mood Mapping, you can adapt the sound to picture. There is a library of more than one thousand five hundred songs.

Links:-

Read More......

Monday, February 21, 2011

SmartFTP Client Ultimate 4.0.1168

SmartFTP Client Ultimate 4.0.1168




Format : Exe
Operating System : [XP/Vista/Win7]
Hoster : Filesonic
Language : English
Size: 15.8 mb

SmartFTP is an FTP (File Transfer Protocol) client which allows you to transfer files between your local computer and a server on the Internet. With its many basic and advanced features SmartFTP also offers secure, reliable and efficient transfers that make it a powerful tool

Links:-

Read More......

Avast Internet Security 5.1.884

Avast Internet Security 5.1.884



Avast Internet Security (5.1.884)

Format : Exe
Operating System : [XP/Vista/Win7]
Hoster : Filesonic
Language : English
Size: 60 mb

Avast! provides a package of applications that aim to protect your computer from a possible virus infection or other malware threat

Links:-
Code/Download: Select All
http://www.filesonic.com/file/102049761/Avast.IS__Thewarezscene.org_Kings.rar http://rapidshare.com/files/448953496/Avast.IS__Thewarezscene.org_Kings.rar

Read More......

Real Hide IP 4.0.6.6 (Portable)

Real Hide IP 4.0.6.6 (Portable) Download on Rapidshare,Hotfile,Megaupload,FileServe,FileSonic Real Hide IP 4.0.6.6 (Portable) Fast Free full download Rapidshare, Hotfile, Megaupload, FileServe, FileSonic Real Hide IP 4.0.6.6 (Portable) Rapidshare torrent Downloads.
Real Hide IP 4.0.6.6 (Portable)



Quote:
Did you know your IP address is exposed every time you visit a website? Your IP address is your online identity and could be used by hackers to break into your computer, steal personal information, or commit other crimes against you. Real Hide IP allows you to surf anonymously, change your IP address, prevent identity theft, and guard against hacker intrusions, all with the click of a button

Links:-


Feel free to post your Real Hide IP 4.0.6.6 (Portable) torrent, free download, direct link, mediafire, warez downloads, crack, serial, keygen, rapidshare, hotfile, fileserve, megaupload, filesonic, subtitle, sample, screenshots, requirements, NFO, depositfiles, megashares, filefactory, netload links or any related comments.

Read More......

Microsoft Office 2010 Professional Plus+KEY FOREVER

Microsoft Office 2010 Pro PLUS ACTIVATED FOREVER!





FAQ

FAQ created by BD_L3ftoverZ
So credits to BD_L3ftoverZ.

Q: Why I don't get the 'Activate Over Internet' popup?
A: Sometimes it doesn't show up, e.g when your Office has the 30 days trial, but it will come when the trial has expired.

Q: Why I can't select Activate over internet but it gives some key exhausted error?
A: This means the MAK key, surprise, surprise, is once again exhausted. You must use the EZ-Activator function that is on the Office Toolkit BETA 2.0, check the last two screens.

Q: Is my Office now activated forever with the Toolkit or is it a trial?
A: If you managed to get your Office activated when the MAK key was working, which means you didn't need to do the two last steps on the instructions, then it should be activated forever. But as if you use the EZ-Activator method you must re-do it every 180 days, as it just extends the trial for 180 days.

Q: Is there any program to do this re-activating of the trial for me automaticly?
A: Yes there are some programs such as Raz0r's activator, but I atleast myself wouldn't trust it.

Q: My Antivirus reported the Toolkit / EZ-Activator function as a trojan, is it clean?
A: Yes, the Office 2010 Toolkit 2.0 BETA is Clean, if you downloaded it from elsewhere than here, then I can't say anything. Antiviruses frequently detect cracks, keygens and similar software as viruses and mark them as Generic ones, which means they're not sure are those programs really viruses or not.

Q: EZ-Activator gives some error and fails to activate?
A: Most likely that means that your Office already has the 30 days trial period, in this case you just need to wait those 30 days. If that isn't the case then try to run the Toolkit as Admininstrator and disable your anti-virus software, as some of them might not let EZ-Activator to edit the registry keys.
Note to AVG users
You have to temporarily disactivate AVG from the options menu and if it still fails you might have to completely, temporarily, erase AVG.

Q: I can't run the Toolkit?
A: Most common reason for this is that you don't have .NET Framework 2.0 or above - Or that you have some other program, such as antivirus, blocking it's access.

Q: I'm 100% certain that I don't have any sort of anti-virus programs or similar blocking the Toolkit's / Office's access but I still cannot install it?
A: Just to be sure try to delete whatever anti-virus program you might have. AVG. for example, is known to be a real pain with everything that tries to modify the registry. If you still get some errors drop me a PM with your MSN or equivalent and I'll assist you the best I can.

Q:I have a 64-bit system, which edition should I install
A:The recommendations for which edition of Office 2010 to install are as follows:

If users in your organization depend on existing extensions to Office, such as ActiveX controls, third-party add-ins, in-house solutions built on previous versions of Office, or 32-bit versions of programs that interface directly with Office, we recommend that you install 32-bit Office 2010 (the default installation) on computers that are running both 32-bit and 64-bit supported Windows operating systems.

If some users in your organization are Excel expert users who work with Excel spreadsheets that are larger than 2 gigabytes (GB), they can install the 64-bit edition of Office 2010. In addition, if you have in-house solution developers, we recommend that those developers have access to the 64-bit edition of Office 2010 so that they can test and update your in-house solutions on the 64-bit edition of Office 2010.

ToolKit Requirements:
Microsoft .NET Framework 3.5 (It is built into Vista/7 so only XP users need to install this).
Office 2010 should be installed as most of the toolkit functions are obviously useless without Office 2010 installed.

More questions? Just ask.

Info:
Quote:
Microsoft Office Professional Plus 2010 empowers your people to do their best work from more places – whether they’re using a

PC, phone or web browser. It can maximize existing investments and help people accomplish more by bringing server capabilities to

everyone through familiar and intuitive applications. Office Professional Plus 2010 provides smart, simple, time-saving tools to

help everyone do more with less.
Officer Professional Plus 2010 Includes the following;
Microsoft Word 2010
Microsoft Excel 2010
Microsoft PowerPoint 2010
Microsoft OneNote 2010
Microsoft Outlook 2010 with Business Contact Manager
Microsoft Publisher 2010
Microsoft Access 2010
Microsoft Communicator
Microsoft InfoPath 2010
Microsoft SharePoint Workspace 2010

x86 platforms require the usage of
- Windows 7
- Windows Vista SP1
- Windows XP SP3 or
- Windows Sever 2003 SP2

x64 platforms require the usage of
- Windows 7
- Windos Vista SP1 or
- Windows Server 2008
INSTRUCTION FOR ISO:
Quote:
1.Download files and extract
2. Burn to ISO install with AUTOPLAY (important).
3. After installation open Office word and cancel activation, close word
4. Open the toolkit and click EZ Activate
5. Open Activation Tools and click on check
6. Activation is for 180 days and will need to be reactivated in 180 days




FiLESERVE - 1 LINK:
HOTFiLE - 4 LINKS:
RAPiDSHARE


Patch:

Read More......

Norton 360 5.0.0.125 Rapidshare, Hotfile, Fileserve links



Norton 360 5.0.0.125

Posted Image

Format : Exe
Operating System : [XP/Vista/Win7]
Hoster : Filesonic
Language : English
Size: 142 mb

Norton 360 provides all-in-one protection that keeps you, your family, your PC, and your information secure. This comprehensive solution combines Symantec's proven, industry-leading security and PC tune-up technologies with new automated backup and antiphishing features, providing a full circle of protection. Norton 360 Version 3.0 offers proven performance

Links:-
http://www.filesonic.com/file/101325181/Norton.360.5.0.0.125_Onlywarez.org_CHamp.rar

http://rapidshare.com/files/448934316/Norton.360.5.0.0.125_Onlywarez.org_CHamp.rar

Read More......

mIRC 7.17







Download Links:  [Check Links]
http://mirc.com/
http://hotfile.com/dl/105838266/19ef44c/IP.MIRC.717.The-Vault.org.7z
http://www.megaupload.com/?d=TSPXASJB
http://www.fileserve.com/file/cJybPT7
http://rapidshare.com/files/448645406/IP.MIRC.717.The-Vault.org.7z 

Read More......

F-Secure Internet Security 2011

F-Secure Internet Security 2011



Format : Exe
Operating System : [XP/Vista/Win7]
Hoster : Filesonic
Language : English
Size: 57 mb

F-Secure Internet Security 2011 - complete security solution against all types of Internet threats. Key components: antivirus, antispyware, personal firewall, antispam, anti-phishing, application control, intrusion prevention, protection of the modem connection, protection when viewing Web pages, parental control

Links:-

Read More......

VirtualBox 4.0.4.70112

VirtualBox 4.0.4.70112

[Image: virtualbox.jpg]

Format : Exe
Operating System : [XP/Vista/Win7]
Hoster : Filesonic
Language : English
Size: 81 mb

Targeted at server, desktop and embedded use, it is now the only professional-quality virtualization solution that is also Open Source Software. VirtualBox is a powerful x86 virtualization product for enterprise as well as home use.

Links:-

Read More......

Thursday, February 10, 2011

Norton Internet Security 2010 v17.5.4.276

Norton Internet Security 2010 v17.5.4.276

Image




Image

Norton Internet Security was designed to be the fastest virus, spyware and internet protection you can buy. The Norton Internet Security main window acts as a security management interface.
Norton Internet Security 2010 will be the fastest and lightest security suite Symantec has ever delivered. It guards your PC, network, online activities and your identity with innovative, intelligent detection technologies optimized to combat today’s aggressive, rapid-fire attacks. Improved Norton Safe Web technology blocks Internet threats before they can infect your PC.

So you can browse, buy and bank online with confidence. It even warns you of unsafe web sites right in your search results. Plus, unlike other Internet security suites, it provides easy-to-understand threat and performance information to help you avoid future threats and keep your PC running fast.


Here are some key features of "Norton Internet Security":

Engineered for Speed:
· Proven fastest and lightest security suite available
· Intelligence-driven Norton Insight technology targets only those files at risk for faster, fewer, shorter scans
· Installs in under one minute on average requires less than 7 MB of memory
· Up-to-the-minute Protection
· Delivers up-to-the-minute protection with rapid pulse updates every 5 to 15 minutes.
· The Norton Protection System provides multilayered protection technologies that work in concert to stop threats before they impact you.
· Real-time SONAR (Symantec Online Network for Advanced Response) helps prevent bots from taking control of your PC.
· Prevents threats from entering through your firewall.
· Detects and automatically removes online threats.
· Defends against Web-based attacks with patent-pending technology.
· Recovery Tool boots and repairs badly infected PCs
· Delivers our most complete deep-cleaning scan possible.
· Prevents bots from taking control of your PC.
· Norton Ongoing Protection provides continuous protection updates and new product features as they become available throughout your product subscription period, helping to keep your computer protected against the latest Internetthreats and risks.
· Norton Automatic Renewal Service helps to ensure that you’re protected by automatically renewing your product subscription before it expires.

Norton Identity Safe:
· Keeps your online identity safer than ever when you buy, bank, browse, and game online.
· Advanced phishing protection keeps your personal identification out of the hands of fraudulent Web sites.
· Stores and encrypts your passwords and other confidential data.
· Fills in online forms at your request to save time and protect you from keystroke loggers.

Control without disruptions:
· Puts every element of your security at your fingertips
· NEW! Schedules resource intensive tasks for when you’re not using your PC.
· Review the security status of every process on your PC.
· Silent mode suspends alerts and updates to avoid interrupting or slowing games and movies.
· Smart two-way firewall automatically makes security decisions for you.

Secure Networking:
· Helps you secure your home network.
· Conceals and secures your PC on public Wi-Fi networks.

Parental Controls:
· Create individual user profiles with enhanced parental controls.

Spam Blocking:
· Filters spam better than ever.

Requirements:

· 300 MHz or faster processor
· 256 MB of RAM (512 MB RAM required for the Recovery Tool)
· 200 MB of available hard disk space
· Standard Web browser
· Email scanning supported for POP3- and SMTP-compatible email clients.Required for all installations:
· CD-ROM or DVD drive (if not installing via electronic download)
· Support for AntiSpam feature
· Microsoft Outlook 97 or later
· Microsoft Outlook Express 6.0 or later
· Browser support for Browser Defense and Phishing Protection features
· Microsoft Internet Explorer 6.0 (32-bit only) and later
· Mozilla Firefox 2.0 and later

Link download : 
http://www.ziddu.com/download/11232366/norton.txt.html

Read More......

Tuesday, January 4, 2011

PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME

PERBEDAAN KEPENTINGAN


PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya, sama halnya dengan konflik. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Banyak rakyat dan pemimpin negara yang mempunyai argumen masing-masing untu kepentingannya. Namun Kadang juga secara terioristis, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan masalah yang besar bagi orang yang melakukanya. Dipandang sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi. Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres. Ada pun dibawah ini yang merupakan bagian dari faktor penyebab konflik :
1.    Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
2.    Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
3.    Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat. 
Namun dibalik konflik tersebut terdapat sebuah Lubang hitam yang begitu besar yang bisa menghantui siapa saja , dibawah ini merupakan akibat dari konflik :
1. meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain. 
2. keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
3.      perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
Diskriminasi dan ethosentris
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpuncak daripada kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan manusia.
Diskrimasi boleh berlaku dalam berbagai konteks. Ia boleh dilakukan oleh orang perseorangan, institusi, firma, malah oleh kerajaan. Terdapat berbagai perlakuan yang boleh dianggap sebagai diskriminasi, perlakuan diskrimasi yang ketara adalah seperti berikut:
  •       Seorang peniaga enggan berurusan dengan seorang pelanggan berdasarkan kumpulan yang diwakillinya.
  •       Seorang majikan memberi gaji yang tidak setimpal dengan sumbangannya kepada pekerja berdasarkan kumpulan yang diwakilinya.
  •       Sebuah institusi pendidikan enggan menerima seorang pelajar, walaupun dia mempunyai kelayakan dan masih mempunyai kekosongan dalam institusi berkenaan, disebabkan individu berkenaan mewakili kumpulan tertentu.
Diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil berdasarkan prinsip "setiap manusia harus diberi hak dan peluang yang sama"(Bahasa Inggeris: Equal Opportunity)
Etnosentrisme atau sukuisme adalah sikap berlebihan yang menganggap hanya etnis kelompok tertentu saja yang baik, benar dan unggul. Adapun kelompok lainnya tidak. Dampak yang dihasilkannya bisa sangat fatal akibatnya. Bayangkan saja jika generalisasi kasar dilakukan terhadap etnis tertentu yang dianggap negatif sebagai; kasar, kotor, bermental buruk, atau bahkan musuh, maka tidak jarang akan berujung pada konflik komunal.
Sejarah menunjukkan, pemaknaan secara negatif atas keragaman telah melahirkan penderitaan panjang umat manusia. Pada saat ini, paling tidak telah terjadi 35 pertikaian besar antar etnis di dunia. Lebih dari 38 juta jiwa terusir dari tempat yang mereka diami, paling sedikit 7 juta orang terbunuh dalam konflik etnis berdarah. Pertikaian seperti ini terjadi dari Barat sampai Timur, dari Utara hingga Selatan. Dunia menyaksikan darah mengalir dari Yugoslavia, Cekoslakia, Zaire hingga Rwanda, dari bekas Uni Soviet sampai Sudan, dari Srilangka, India hingga Indonesia. Konflik panjang tersebut melibatkan sentimen etnis, ras, golongan dan juga agama.
Etnosentrisme atau sukuisme ternyata begitu kental dalam pergaulan sehari-hari. Pandangan tentang keunggulan etnis tertentu atas lainnya sudah menjadi rahasia publik. Disebut rahasia, sebab pengakuan keunggulan tersebut diakui secara umum oleh masing-masing kelompok (etnis, suku, bahkan agama), meskipun secara sembunyi-sembunyi.
Pertentangan dan ketegangan dalam masyarakat

Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :
  •        Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat didalam konflik
  •      Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
  •       Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan  tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu,sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat.
  •      Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang
  •        Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
  •       Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
  •       Elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri
  •        Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
  •       Mority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
  •       Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama
  •        Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
       Integration; artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak
 Golongan yang berbeda dan integrasi nasional
      Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut, yaitu Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, Nasional Indonesia.
Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:
  1. Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
  2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
  3. Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
  4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu
Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Integrasi nasional adalah suatu proses yang menyatu padukan berbagai kelompok dalam masyarakat melalui satu identiti bersama dengan menghilangkan perbedaan dan identitas masing-masing.
Integrasi Nasional memiliki ciri-ciri:
  •        Melibatkan pertembungan dua atau lebih asyarakat dan budaya
  •       Satu bentuk budaya baru dilahirkan dan menjadi milik bersama masyarakat dan budaya berbeda
  •      Dalam budaya baru yang dibentuk, hilangnya identitas mesyarakat dan perbedaan kebudayaan
  •        Intergrasi social boleh berlaku dalam sector ekomoni, partai politik, dan Negara.

     Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:
  •      Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka
  •     Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
  •      Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten
      Integrasi Internasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integritas sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena latar belakang masalah yang dihadapi berbeda, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak. Beberapa masalah integrasi internasional, antara lain:
  1.      Perbedaan ideologi
  2.      Kondisi masyarakat yang majemuk
  3.      Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh
  4.      Pertumbuhan partai politik
     Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan itu, antara lain:
  •        Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia terhadap Ideologi Nasional
  •      Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan  membangun saran komunikasi, informasi, dan transformasi
  •        Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional
  •        Membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing.

Read More......

ilmu pengetahuan,teknologi, dan kemiskinan

Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

Sikap Ilmiah

Scientist atau Sikap ilmiah dimana ilmuwan mempelajari gejala-gejala alam melalui observasi, eksperimentasi dan analisis yang rasional. Ia menggunakan sikap-sikap tertentu (Scientific attitudes). Sikap-sikap tersebut antara lain :
1. Jujur
Seorang ilmuwan wajib melaporakan hasil pengamatan secara objektif. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin saja ia tidak jujur dari manusia lain, tetapi dalam hal penelitian ia harus sejujur-jujurnya dalam melaporkan penelitiannya.
2. Terbuka
Seorang ilmuwan mempunyai pandangan luas, terbuka dan bebas dari praduga. Ia tidak akan meremehkan suatu gagasan baru. Ia akan menghargai setiap gagasan baru dan mengujinya sebelum menerima/ menolaknya. Jadi ia terbuka akan pendapat orang lain.
3. Toleran
Seorang ilmuwan tidak merasa bahwa ia paling hebat. Ia bersedia mengakui bahwa orang lain mungkin mempunyai pengetahuan yang lebih luas, atau mungkin saja pendapatnya bisa salah. Dalam belajar menambah ilmu pengetahuan ia bersedia belajar dari orang lain, membandingkan pendapatnya dengan pendapat orang lain, serta tidak memaksakan suatu pendapat kepada orang lain.
4. Skeptis
Ilmuwan dalam mencari kebenaran akan bersikap hati-hati, meragui, dan skeptis. Ia akan menyalidiki bukti-bukti yang melatarbelakangi suatu kesimpulan. Ia akan bersikap kritis untuk memperoleh data yang menjadi dasar suatu kesimpulan tanpa didukung bukti-bukti yang kuat.

5. Optimis
Seorang ilmuwa selalu berpengharapan baik. Ia tidak akan berkata bahwa sesuatu itu tidak dapat dikerjakan, tetapi akan mengatakan “ Berikan saya kesempatan untuk memikirkan dan mencoba mengerjakan “.
6. Pemberani
Ilmuwan sebagai pencari kebenaran harus berani melawan semua kesalahan, penipuan, kepura-puraan, kemunafikan dan kebatilan yang akan menghambat kemajuan.
7. Kreatif
Ilmuwan dalam mengembangkan ilmunya harus selalu kreatif agar terlihat lebih menarik. 

Teknologi merupakan satu konsep yang luas dan mempunyai lebih daripada satu takrifan. Takrifan yang pertama ialah pembangunan dan penggunaan alatan, mesin, bahan dan proses untuk menyelesaikan masalah manusia.
Istilah teknologi selalunya berkait rapat dengan rekaan dan gadget menggunakan prinsip sains dan proses terkini.
Takrifan teknologi yang diguna pakai di sekolah-sekolah dan institusi-insitusi pengajian tinggi di Malaysia ialah aplikasi pengetahuan sains yang boleh memanfaatkan serta menyelesaikan masalah manusia yang dihadapi dalam kehidupan seharian.
Ciri-ciri fenomena teknik pada masyarakat :
  • Rasionalitas, artinya tidakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
  • Artifisialitas, artiya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
  • Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi da rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
  • Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
  • Monisme artiya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
  • Universalisme. artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
  • Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip 
    Hubungan Ilmu dengan Nilai-nilai Hidup  

    Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai pertimbangan dan mempunyai pengaruh terhadap proses perkembangan lebih lanjut ilmu dan teknologi. Tanggung jawab etis merupakan sesuatu yang menyangkut kegiatan keilmuan maupun penggunaan ilmu, yang berarti dalam pengembangannya harus memperhatikan kodrat dan martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bersifat universal, bertanggungjawab pada kepentingan umum, dan kepentingan generasi mendatang.
     Mengapa Ilmu Tidak Dapat Terpisahkan dengan Nilai-nilai Hidup 
    Ilmu dapat berkembang dengan pesat menunjukkan adanya proses yang tidak terpisahkan dalam perkembangannya dengan nilai-nilai hidup. Walaupun ada anggapan bahwa ilmu harus bebas nilai, yaitu dalam setiap kegiatan ilmiah selalu didasarkan pada hakikat ilmu itu sendiri. Anggapan itu menyatakan bahwa ilmu menolak campur tangan faktor eksternal yang tidak secara hakiki menentukan ilmu itu sendiri, yaitu ilmu harus bebas dari pengandaian, pengaruh campur tangan politis, ideologi, agama dan budaya, perlunya kebebasan usaha ilmiah agar otonomi ilmu terjamin, dan pertimbangan etis menghambat kemajuan ilmu. 
    Dalam mempelajari ilmu seperti halnya filsafat, ada tiga pendekatan yang berkaitan dengan kaidah moral atau nilai-nilai hidup manusia, yaitu:
    1. Pendekatan Ontologis
    Ontologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang yang ada. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan ontologis mempertanyakan tentang objek yang ditelaah oleh ilmu. Secara ontologis ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya pada daerah yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia.
    Dalam kaitannya dengan kaidah moral atau nilai-nilai hidup, maka dalam menetapkan objek penelaahan, kegiatan keilmuan tidak boleh melakukan upaya yang bersifat mengubah kodrat manusia, merendahkan martabat manusia, dan mencampuri permasalahan kehidupan.
    2. Pendekatan Epistemologi
    Epistemologis adalah cabang filsafat yang membahas tentang asal mula, sumber, metode, struktur dan validitas atau kebenaran pengetahuan. Dalam kaitannya dengan ilmu, landasan epistemologi mempertanyakan proses yang memungkikan dipelajarinya pengetahuan yang berupa ilmu.
    Dalam kaitannya dengan moral atau nilai-nilai hidup manusia, dalam proses kegiatan keilmuan, setiap upaya ilmiah harus ditujukan untuk menemukan kebenaran, yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan langsung tertentu dan hak hidup yang berdasarkan kekuatan argumentasi secara individual. Jadi ilmu merupakan sikap hidup untuk mencintai kebenaran dan membenci kebohongan.
    3. Pendekatan Aksiologi
    Aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang nilai secara umum. Sebagai landasan ilmu, aksiologi mempertanyakan untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan. Pada dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Dalam hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, dan kelestarian atau keseimbangan alam. Untuk itu ilmu yang diperoleh dan disusun dipergunakan secara komunal dan universal. Komunal berarti ilmu merupakan pengetahuan yang menjadi milik bersama, setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya. Universal berarti bahwa ilmu tidak mempunyai konotasi ras, ideologi, atau agama.

    KEMISKINAN


    Rumah di pinggir kali di Jakarta. (2004)
    Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
    Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
    • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
    • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
    • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.

    Ciri-Ciri Kemiskinan
    Apabila kita amati, mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
    • Mereka umumnya tidak mempunyai factor produksi sendiri seperti tanah yang cukup, modal dan keterampilan.
    • Mereka tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri. Pendapatan tidak cukup untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
    • Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD atau SLTP. Waktu mereka tersita habis untuk mencari nafkah sehingga tidak ada waktu untuk belajar.
    • Kebanyakan mereka tinggal di pedesaan
    • Kebanyakan dari mereka yang hidup di kota, masih berusia muda dan tidak mempunyai keterampilan yang mumpuni dan pendidikan yang layak untuk bersaing di kota. Sehingga banyak dari mereka bekerja sebagai buruh kasar, pedagang musiman, tukang becak, pembantu rumah tangga. Beberapa dari mereka bahkan jadi pengangguran atau gelandangan.

      fungsi kemiskinan”
      pertama : adalah menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan kotor,tidak terhormat,berat,berbahaya,tetapi di bayar murah.
      kedua : kemiskinan adalah menambah atau memperpanjang nilai guna barang atau jasa.baju bekas yang sudah tidak terpakai dapat di jual ( atau dengan bangga di katakan ” di infakan ”)kepada orang-orang miskin.
      ketiga : kemiskinan adalah mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya.pegawai-pegawai kecil,karena di bayar murah,petani tidak boleh menaikan harga beras mereka untuk mensubsidi orang-orang kota.
      kempat : kemiskinan adalah menyediakan lapangan kerja,bagaimana mungkin orang miskin memberikan lapangan kerja ? karena ada orang miskin lahirlah pekerjaan tukang kredit ( barang atau uang ) aktivis-aktivis LSM ( yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional lewat para aktivis yang belum mendapatkan pekerjaan kantor ) belakangan kita tahu bahwa tidak ada komunitas yang paling laku di jual oleh negara ketiga di pasaran internasional selain kemiskinan.
      kelima : kemiskinan adalah memperteguh status sosial orang-orang kaya,perhatikan jasa orang miskin pada perilaku orang-orang kaya baru.sopir yang menemaninya memberikan label bos kepadanya.Nyonya-nyonya dapat menunjukan kekuasaannya dengan memerintah inem-inem mengurus rumah tangganya.
      keenam : orang miskin juga bermamfaat untuk di jadikan tumbal pembangunan.untuk mempertahankan martabat bangsa di hadapan bangsa-bangsa asing,pekerjaan yang tidak manuasiawi harus di hapuskan.untuk itu ribuan tukang bacak di siapkan untuk menjadi tumbal.ribuan becak di tengelamkan le dalam laut dan tidak ada ganti rugi sama sekali.

Read More......

Wednesday, December 1, 2010

ISD 6

Read More......

Tuesday, November 23, 2010

ISD ke 6

Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.
Contoh pelapisan yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar
Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
 PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
Kesamaan Derajat Warga Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara
Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
Persamaan Derejat
Hubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang bersifat timbal balik artinya anggota masyarakat itu sendiri memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap negaranya sendiri. Hak dan kewajiban ini penting untuk diteteapkan dalam suatu undang-undang atau konstitusi. Undang-undang tersebut nantinya akan diberlakukan untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Nah disinilah persamaan derajat itu dapat terlihat dengan jelas. Tidak ada strata tertentu dalam penentuan peraturan yang harus dijalankan. Walaupun dalam daerah tersebut terdapat peraturan adat yang sangat terikat dalam penentuan strata, tetap saja dalam undang-undang kenegaraan hal itu tidak diberlakukan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam aspek apapun.
Penjelasan Pasal di Dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak

UUD’45 Jamin Hak Persamaan Kedudukan dan Kepastian Hukum
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan bagi seluruh angota DPRD Kabupaten Alor.

SETIAP Anggota DPRD kabupaten Alor periode 2009-2014 memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal, Dalam kualifikasi yang sama, setiap manusia, termasuk di dalamnya para pemohon sebagai anggota DPRD harus memiliki hak-hak tersebut tanpa boleh ada perlakuan yang berbeda. Oleh karena tiap-tiap anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014, baik itu anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak maupun anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedikit, memiliki hak-hak yang sama maka dengan sendirinya seluruh anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 tanpa memmandang asal partai politiknya, memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Alor melalui fraksi-fraksi.
Persamaan hak ini merupakan bagian dari pada pengakuan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 termasuk para Pemohon, yang harus tidak boleh dibedakan (sekali lagi, yang harus tidak boleh dibedakan) dan harus diperlakukan secara adil.
Frasa penjelasan Pasal 354 ayat (2) berbunyi, ”Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD”.
Pemilihan Pimpinan DPRD Alor sepanjang menyangkut frasa ”yang berasal dari partai politk berdasarkan urutan perolehan dan atau yang memperoleh jumlah kursi dan atau suara terbanyak” adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28D ayat (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,. Hal ini menunjukkan ketidak-setaraann kedudukan anggota DPRD, dimana angota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedikit, ditempatkan lebih rendah dibandingkan kedudukan anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak. Dengan kata lain, hak menjadi Pimpinan DPRD hanya dimiliki oleh anggota DPRD Kabupaten Alor yang berasal partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak, sementara anggota DPRD kabupaten Alor yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedkit tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD.
 2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :

ELITE
Dalam pengertian, elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tertinggi.

FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a)        Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b)        Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)        Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d)       Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.

PENGERTIAN MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi sayang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Ciri-Ciri
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal yang sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai berita dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Read More......

Tuesday, November 16, 2010

ISD 5



1. jelaskan pengertian hukum
Pengertian Hukum
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  • Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

3. sebutkan sumber-sumber hukum
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.

SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.

1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.

Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.

4. tuliskan pembagian hukum
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:

a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. jelaskan pengertian negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
6. sebutkan 2 tugas utama negara
Tugas dan Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
7. sebutkan sifat-sifat negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


8. sebutkan 2 bentuk negara
  1. Bentuk Negara
    1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
      • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
      • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

  1. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
    Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

9. sebutkan unsur-unsur negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
10. jelaskan pengertian pemerintah
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,,,,,,artinya  menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai  tujuan masyarakat  negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
11. jelaskan pengertian warga negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
12. sebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
13. sebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Read More......